Dilansir dari Website Kemeng – Jakarta (PHU)—Kementerian Agama melakukan FGD dengan fokus legalisasi provider visa bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa terdapat ketentuan baru dari Arab Saudi terkait dengan provider visa umrah yang perlu dibahas bersama dengan asosiasi PPIU. “Asosiasi PPIU merupakan mitra penting Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Oleh karenanya setiap ada hal baru perlu dibicarakan bersama. Terkait dengan ketentuan provider visa umrah kami membutuhkan masukan dari asosiasi dengan menyelaraskan ketentuan provider visa umrah dari Arab Saudi,” kata Nur Arifin di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Ia juga mengingatkan perlunya menjaga hubungan baik antara pemerintah dan private sector. “FGD juga sekaligus menjadi ajang menjaga silaturahmi dan komunikasi konstruktif antara Kemenag dengan pelaku usaha PPIU,” ujarnya menambahkan
Forum diskusi dipandu oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, Rudi Nurudin Ambari. Rudi menyatakan dan meminta tanggapan dari asosiasi atas beberapa ketentuan provider visa. “Persyaratan provider visa sesuai dengan ketentuan provider visa yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Kementerian Agama tidak akan memberikan tambahan persyaratan, mengenai legalisasi provider visa kami minta masukan dari asosiasi yang hadir,” kata Rudi.
Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran sebagai dokumen ketentuan layanan Jemaah umrah dan peziarah Masjid Nabawi yang tiba dari luar Arab Saudi untuk Jemaah umrah tahun 1443H. Dokumen tersebut dipaparkan oleh Suryo Panilih, pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Teknis Haji di KJRI Jeddah. Disebutkan bahwa ketentuan kontrak antara syarikah umrah dengan provider visa harus mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari lembaga otoritas terkait di negara pengirim Jemaah terhadap kebenaran atau validitas kontrak.
“Lembaga tersebut adalah Kamar Dagang, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, serta otoritas yang menangani haji dan umrah. Kalau di Indonesia lembaganya berarti KADIN, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Agama,” terang Suryo yang ahli dalam penerjemahan dokumen berbahasa Arab.
Asosiasi yang hadir diantaranya HIMPUH, ASPHURINDO, AMPHURI, KESTHURI, SAPUHI, AMPUH, GAPURA, dan ASPHURI. Setelah seluruh asosiasi menyampaikan berbagai pandangan dan usulan kepada Kementerian Agama, disimpulkan bahwa provider visa tetap melalui legalisasi dari Kementerian Agama bukan lembaga lainnya.
Kesepakatan tersebut didasarkan atas berbagai alasan. Diantaranya adalah provider visa umrah merupakan PPIU, sedangkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina PPIU dalam menjalankan usaha di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Selain pembahasan provider visa umrah, para pengurus asosiasi juga memberikan berbagai masukan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Usulan menyangkut sisi pelindungan Jemaah, pelindungan usaha umrah, pengawasan, serta regulasi terbaru penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. (ab/ab).
Sumber : https://haji.kemenag.go.id/v4/asosiasi-ppiu-sepakat-kemenag-tetap-legalisasi-provider-visa-umrah
Penulis : Abdul Basir | Editor : Husni Anggoro