Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia . Skema ini dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Apa Manfaat SVLK?
Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
SLK berlaku sedikitnya 1 (satu) hingga 9 (sembilan) tahun dengan masa surveillance (penilikan) setiap 6 (enam) hingga 36 (tigapuluh enam) bulan sekali, dilihat dari masing-masing ruanglingkup yang dimiliki berdasarkan Izin yang sah.
Apakah Surveillance (Penilikan)?
Surveillance (Penilikan) merupakan kegiatan penilaian lapangan oleh LVLK yang dilakukan dalam kurun masa berlakunya Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) kepada pemegang SLK dengan tujuan untuk memastikan Ketentuan Pedoman dan Standar telah diterapkan secara konsisten oleh pemegang SLK.