Proses Sertifikasi VLK di TRIC

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia . Skema ini dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia yang dikirim ke luar negeri. Sebagaimana ketetapan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Apa dasar hukum pelaksanaan SVLK?
Apa Tujuan SVLK?
Apa Manfaat SVLK?
Apa Prinsip SVLK?
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Apa Saja Kegiatan Pelaksanaan Verifikasi Legalitas dan Kelestarian?
Kegiatan Verifikasi Legalitas dan Kelestarian secara umum terdiri atas (mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK .9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian):
Berapa lama sertifikat SVLK berlaku?
SLK berlaku sedikitnya 1 (satu) hingga 9 (sembilan) tahun dengan masa surveillance (penilikan) setiap 6 (enam) hingga 36 (tigapuluh enam) bulan sekali, dilihat dari masing-masing ruanglingkup yang dimiliki berdasarkan Izin yang sah.
Apakah Surveillance (Penilikan)?
Surveillance (Penilikan) merupakan kegiatan penilaian lapangan oleh LPVI yang dilakukan dalam kurun masa berlakunya Sertifikat Legalitas dan Kelestarian (SLK) kepada pemegang SLK dengan tujuan untuk memastikan Ketentuan Pedoman dan Standar telah diterapkan secara konsisten oleh pemegang SLK.
Pendaftaran permohonan sertifikasi bisa diunduh disini