PT TRIFOS INTERNASIONAL SERTIFIKASI

company-profile-tric

Sekilas Perusahaan

PT Trifos Internasional Sertfikasi (TRIC) adalah perusahaan jasa professional bidang sertifikasi, pelatihan dan pengujian. Perusahaan ini didirikan secara resmi pada Tahun 2015 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 08 oleh Notaris Sumendro, S.H di Yogyakarta.

TRIC didukung oleh tenaga-tenaga muda profesional yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam proses sertifikasi dan pengujian. Sesuai dengan visi dan misi perusahaan, TRIC senantiasa berupaya menyediakan layanan sertifikasi yang berdasar pada prinsip ketidakberpihakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Nama Perusahaan : PT Trifos Internasional Sertifikasi

Merek Dagang : TRIC (Tropical Rainforest International Certification)

Legalitas Akta : Nomor 08 Tahun 2015, Notaris Sumendro, S.H

No. AHU : AHU-2448054.AH.01.01.TAHUN 2015 Tanggal 13 Juli 2015

NPWP : 73.420.930.7-542.000

NIB : 9120108541054

No. LVLK : LVLK-022-IDN

No. LSPPIU : LSUHK-003-IDN

Alamat : Grha Savantara – Jl. Anthurium No. 01, Dsn. Banjarsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta

No. Telp : (0274) 2874179

e-Mail : info@tric-indonesia.com

profile-tric

VISI

Menjadi 5 besar perusahaan swasta penyedia jasa Secara terintegrasi terpercaya dan berkelas dunia Di indonesia yang berorientasi pada pelanggan

MISI

Dalam upaya menerapkan tujuan tersebut, TRIC senantiasa berkomitmen dalam memenuhi persyaratan dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pelanggan senantiasa terus tumbuh dan berkembang melalui layanan SIP (Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan) berkelas dunia
  2. Menjadi tempat berkarya dan bersinergi bersama karyawan melalui kolaborasi yang sejalan dengan nilai-nilai perusahaan demi tercapainya kesejahteraan bersama
  3. Memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pengelolaan Perusahaan yang bertanggungjawab
  4. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan para mitra bisnis melalui hubungan harmonis dan tata kelola yang baik
  5. Memberi kepastian dan kenyamanan investasi kepada pemegang saham melalui nilai tambah yang berkelanjutan

Inti dari praktik tata kelola perusahaan berpusat pada pengarahan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan usaha guna mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dalam meningkatkan efektivitas implementasi praktik tata kelola, PT Trifos Internasional Sertifikasi menggunakan seperangkat kebijakan yang mampu meningkatkan kinerja praktik tata kelola perusahaan.

Kebijakan Mutu

Menyediakan layanan sertifikasi berdasarkan pada ketidakberpihakan dan bebas dari segala konflik kepentingan kepada unit manajemen dengan skema sertifikasi berakreditasi

Sasaran Mutu

  • Menyediakan jasa sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dari seluruh pihak dengan prinsip ketidakberpihakan, terbebas dari segala konflik kepentingan dan pemastian sasaran mutu serta diterima secara nasional maupun internasional
  • Mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang sertifikasi dan pengembangan standarisasi nasional
  • Melakukan inovasi berkelanjutan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan jasa TRIC

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam jasa profesional, PT Trifos Internasional Sertifikasi menetapkan kebijakan yang berlaku bagi seluruh unit di Perusahaan

Deklarasi Kerahasiaan dan Ketidakberpihakan

Atas Nama Tropical Rainforest International Certification (TRIC), seluruh personal yang mendukung aktivitas proses sertifikasi yang dalam hal ini disebut sebagai PERSONAL SERTIFIKASI, menjamin menjamin teguhnya prinsip Kerahasiahan dan Ketidakberpihakan.

Kerahasiaan

  • Seluruh PERSONAL SERTIFIKASI Tetap maupun sub sub-kontrak menyatakan bahwa akan memegang rahasia dan tidak menceritakan berbagai informasi tentang pelanggan atau calon pelanggan atas nama TRIC. Berbagai informasi yang di maksud terbatas pada :
  • Informasi mengenai bisnis pelanggan pada pelaksanaan operasional TRIC yang tidak boleh diperlihatkan atau diinformasikan tanpa seijin dari Wakil Manajemen.
  • Cara kerja rinci pemeriksaan yang digunakan oleh TRIC.
  • Temuan audit sertifikasi yang dilakukan oleh PERSONAL SERTIFIKASI
  • Metode dan praktik yang dipergunakan oleh pelanggan di dalam bisnisnya.
  • Informasi yang terkandung dalam notulen rapat atau dokumentasi pelanggan yang lain yang dilihat selama proses sertifikasi.
  • PERSONAL SERTIFIKASI Jika terdapat keraguan dalam mempercayai informasi, dapat meminta penjelasan langsung dari TRIC sebagai institusi.
  • PERSONAL SERTIFIKASI selanjutnya menyetujui bahwa PERSONAL SERTIFIKASI akan mengembalikan atau memusnahkan semua dokumen, tape, disk, dan lain lain yang ada bersama PERSONAL SERTIFIKASI kepada TRIC apabila PERSONAL SERTIFIKASI tidak melanjutkan pekerjaan sebagai karyawan atau tenaga sertifikasi sub-kontrak TRIC , PERSONAL SERTIFIKASI tidak akan memindahkan atau menyalin data sebagaimana tersebut diatas apabila PERSONAL SERTIFIKASI berhenti sebagai karyawan atau personal sertifikasi sub-kontrak.
  • PERSONAL SERTIFIKASI menyatakan bahwa PERSONAL SERTIFIKASI harus memperlihatkan kepada perusahaan beberapa potensi perselisihan atau perselisihan yang sebenarnya, yang berhubungan dengan tugas PERSONAL SERTIFIKASI atas nama TRIC.

Ketidak Berpihakan

Sebagai lembaga sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu, dalam menjalankan kegiatannya TRIC tidak melakukan diskriminasi kepada pelanggan dalam hal kemampuan keuangan, kewarganegaraan, atau kondisi lainnya. TRIC melaksanakan kegiatannya berdasarkan independensi dan obyektivitas.

Pelaksanaan prinsip tersebut dilakukan dengan cara, antara lain :

  • TRIC menjaga kepercayaan dengan selalu bersikap adil dan tidak memihak.
  • TRIC menyadari bahwa sumber pendapatan berasal dari pembayaran pelanggan, namun TRIC menjamin bahwa hal ini tidak akan menyebabkan keberpihakan.
  • TRIC mendapatkan dan memelihara kepercayaan berdasarkan pada bukti objektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang ditemukan pada audit dan dalam pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak pihak-pihak lain.
  • TRIC dan setiap bagian yang ada dalam badan hukumnya, tidak akan menawarkan atau menyediakan layanan audit internal untuk pelanggan yang di sertifikasinya.
  • TRIC tidak akan mensertifikasi sistem manajemen kepada pelanggan yang telah menerima konsultansi sistem manajemen, dimana hubungan antara organisasi konsultansi dan lembaga sertifikasi dapat merusak prinsip ketidakberpihakan.
  • Kegiatan TRIC tidak akan dipasarkan atau ditawarkan sebagai kaitan dengan kegiatan organisasi konsultansi sistem manajemen. TRIC akan segera meluruskan jika ada pernyataan sepihak dari organisasi konsultansi yang dapat menimbulkan citra negatif TRIC.
  • TRIC akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan dari tindakan orang, badan atau organisasi lain.
  • TRIC menjamin akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengelola ancaman ketidakberpihakan mencakup ancaman swa-kepentingan, swa-kajian, kedekatan kajian, hubungan, dan intimidasi.
  • Sumber pendanaan atau biaya yang didapat oleh TRIC berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan, salah satunya adalah berasal dari penjualan jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan kepada pelanggan.
  • Pelanggan harus membayar kepada TRIC semua biaya yang terhutang berkenaan dengan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang telah diberikan oleh TRIC kepada Pelanggan.
  • Biaya yang terhutang sesuai poin 2 adalah yang ditetapkan dalam daftar harga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang diterbitkan oleh TRIC dari waktu ke waktu dan/atau sebagaimana yang disetujui oleh TRIC dan Pelanggan.
  • TRIC akan, dari waktu ke waktu, menyampaikan tagihan untuk pelaksanaan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan tersebut dan Pelanggan harus membayar jumlah yang ditagihkan kepada TRIC dalam mata uang yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. TRIC tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pelanggan dalam hal terjadinya penangguhan atau pengakhiran Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan oleh TRIC atau Pelanggan.
  • TRIC berhak untuk mengubah Jadwal Biaya pada saat kapan pun atau untuk sebaliknya meninjau ulang harga yang telah disetujui dan/atau untuk mensyaratkan pembayaran biaya di muka dan menyampaikan kepada pelanggan untuk dapat disepakati dalam addendum atau revisi perjanjian.
Logo-TRIC-1
  • Bentuk umum square (persegi) adalah keseimbangan yang disimbolkan dengan ukuran yang presisi.
  • Frame persegi berwarna hijau merupakan semangat yang mencerminkan kelestarian alam dan sustainabilitas usaha.
  • Dasar hitam pada tulisan TRIC dan tulisan TRIC yang berwarna putih menunjukkan ketegasan antara hitam dan putih.
  • Bentuk daun di atas huruf “i” melambangkan latar belakang semua pendiri TRIC yang merupakan alumni fakultas kehutanan.

Nilai-nilai Perusahaan

Tim suppot kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
WeCreativez WhatsApp Support
Ulil Abshor
Marketing
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Angel
Admin
Available
WeCreativez WhatsApp Support
John
V-Legal
Available