Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) adalah skema sertifikasi hutan global. Untuk pelaku usaha, skema Chain of Custody (CoC) memastikan ketertelusuran bahan berbasis kayu/kertas di sepanjang rantai pasok dari sumber hingga produk akhir sehingga klaim “bersertifikat” dapat dibuktikan kepada pasar.
CoC PEFC relevan bagi pabrik, distributor, eksportir, maupun pedagang produk berbasis hutan (kayu olahan, kertas & kemasan, mebel, serta produk bangunan berbasis kayu).
Tujuan dan Manfaat
Ketertelusuran (traceability) bahan bersertifikat di seluruh proses produksi & distribusi.
Akses pasar yang mensyaratkan bukti legalitas & keberlanjutan, serta aturan label yang jelas.
Kesiapan kepatuhan EUDR melalui modul DDS PEFC (opsional), sebagai dukungan bukti due diligence.
Produk yang Dapat Disertifikasi
Kayu olahan & komponen
Kertas & kemasan
Mebel/furnitur
Produk bangunan berbasis kayu
Proses Pelaksanaan
Pendaftaran & Pra-assesmen (opsional): penjelasan skema, ruang lingkup produk, model kontrol bahan.
Audit Tahap 1 (Dokumen): tinjauan kesiapan sistem (prosedur, alur material, bukti awal).
Audit Tahap 2 (On-site): verifikasi penerapan di fasilitas, wawancara, penelusuran batch, dan sampling bukti.
Keputusan Sertifikasi: setelah review laporan audit.
Surveilans Tahunan: audit berkala untuk memastikan konsistensi penerapan. Sertifikat berlaku 5 tahun dengan penilikan setiap 1 tahun
Dasar Rujukan Standar
PEFC ST 2002:2020 – Chain of Custody of Forest and Tree Based Products (Requirements). Landasan utama penerapan CoC di perusahaan.
PEFC ST 2001:2020 – Trademarks Rules (Logo Usage). Aturan penggunaan label/merk PEFC pada produk dan materi komunikasi.
PEFC ST 2002-1:2024 – EUDR Due Diligence System (DDS) Module. Modul tambahan untuk membantu perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap EU Deforestation Regulation (EUDR)—melengkapi CoC, namun tidak otomatis memenuhi seluruh kewajiban (mis. geolokasi & tanggal deforestasi tetap harus dibuktikan).
IFCC sebagai NGB PEFC di Indonesia. Implementasi PEFC di Indonesia dikoordinasikan oleh IFCC (Indonesian Forestry Certification Cooperation) sebagai National Governing Body.
Prinsip & Kriteria Kunci
Due Diligence System (DDS): klasifikasi bahan, penilaian risiko, dan mitigasi untuk menghindari sumber kontroversial.
Model Kontrol Bahan: pemisahan fisik, persentase, atau volume credit untuk menjaga integritas klaim.
Pencatatan & Rekam Jejak: bukti penerimaan, produksi, penjualan, dan klaim pada dokumen niaga.
Pelabelan & Trademarks: penggunaan logo/label PEFC sesuai aturan ST 2001:2020.
Kompetensi Personel: pelatihan bagi karyawan yang terlibat dalam proses CoC.
Proses Sertifikasi PEFC di TRIC
Mengapa Sertifikasi SVLK di TRIC?
Kepastian dan Transparansi Biaya
Proses Transparan dan Kredibel
Biaya Kompetitif
Tim suppot kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!