Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu ekspor dari Indonesia mampu meyakinkan pasar internasional, terutama Inggris. Komitmen dan standar legalitas produk kayu yang diinisiasi para pemangku kepentingan sejak Tahun 2013 tersebut memudahkan importir dan konsumen Inggris untuk memastikan bahwa kayu yang digunakan memenuhi kaidah keberlanjutan.
Minister of State for Pacific and Environment Inggris Lord Goldsmith mengatakan, kepemimpinan Indonesia dalam mendorong ekspor kayu legal dan berkelanjutan melalui penerapan secara nasional SVLK patut dicontoh oleh negara negara eksportir lainnya. “Sistem legalitas verifikasi kayu menunjukkan perdagangan dan pembangunan serta pengelolaan hutan berkelanjutan dapat berjalan bersamaan,” ungkapnya dalam seminar daring UK Market Update for FLEGT Timber Product : Indonesia Timber as Sustainable Partner for UK Market di Jakarta, Kamis (24/9).
Skema Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT-VPA) yang telah disepakati antara Indonesia dengan Uni Eropa menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke Eropa telah terverifikasi bebas illegal logging.
Sejak 2002, Indonesia dan Inggris telah bekerja sama dalam penanganan illegal logging yang diawali dengan penandatanganan MoU on Adressing Illgeal Logging, kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama Multistakeholder Forestry Programme yang turut merumuskan pembentukan SVLK.
Keluarnya Inggris dari Uni Eropa tidak memberikan dampak terkait dengan kebijakan FLEGT License tersebut karena Indonesia telah menandatangani kesepakatan bilateral implementasi FLEGT melalui VPA Indonesia-Inggris pada Maret 2019.
Goldsmith menyambut baik kerja sama Indonesia dan Inggris selama dua dekade terakhir dalam mengembangkan standar compliance yang kuat untuk kayu berkelanjutan, sistem legalitas verifikasi kayu menunjukkan perdagangan dan pembangunan serta pengelolaan hutan berkelanjutan dapat berjalan bersamaan.