Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (PUHK)
Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (PUHK) merupakan sistem penilaian kesesuaian yang disusun untuk memastikan bahwa biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus memenuhi standar pelayanan, perlindungan jamaah, dan tata kelola usaha sesuai regulasi pemerintah Indonesia.
Skema ini dikembangkan untuk mendorong implementasi kebijakan Kementerian Agama RI dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah, mencegah praktik penipuan, serta menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah.
Sistem sertifikasi PUHK diterapkan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara perjalanan ibadah memiliki:
- Manajemen layanan yang tertib
- Sistem perlindungan jamaah
- Transparansi biaya dan paket
- Tanggung jawab operasional
Dengan sertifikasi ini, jamaah tidak perlu lagi meragukan kredibilitas biro perjalanan. Di sisi lain, penyelenggara memperoleh peningkatan kepercayaan publik dan daya saing usaha.
Sertifikasi PUHK bersifat wajib (mandatory) bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus sebagai bagian dari sistem perlindungan jamaah dan peningkatan mutu layanan nasional.
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- KMA No. 1251 Tahun 2021
- Peraturan pelaksana Kemenag terkait PPIU dan PIHK

Tujuan:
- Menjamin perlindungan jamaah
- Meningkatkan mutu layanan ibadah
- Mencegah praktik penipuan dan gagal berangkat
Manfaat:
- Jamaah lebih aman dan percaya
- Biro lebih kredibel dan profesional
- Industri lebih sehat dan berkelanjutan
- Kepatuhan hukum
- Perlindungan jamaah
- Transparansi layanan
- Profesionalisme SDM
- Manajemen risiko
- Pengajuan permohonan
- Review dokumen
- Audit lapangan
- Evaluasi dan keputusan
- Penerbitan sertifikat
Sertifikat PUHK berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib dilakukan surveilans serta resertifikasi sesuai jadwal.
- Sumber pendanaan atau biaya yang didapat oleh TRIC berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan, salah satunya adalah berasal dari penjualan jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan kepada pelanggan.
- Pelanggan harus membayar kepada TRIC semua biaya yang terhutang berkenaan dengan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang telah diberikan oleh TRIC kepada Pelanggan.
- Biaya yang terhutang sesuai poin 2 adalah yang ditetapkan dalam daftar harga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang diterbitkan oleh TRIC dari waktu ke waktu dan/atau sebagaimana yang disetujui oleh TRIC dan Pelanggan.
- TRIC akan, dari waktu ke waktu, menyampaikan tagihan untuk pelaksanaan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan tersebut dan Pelanggan harus membayar jumlah yang ditagihkan kepada TRIC dalam mata uang yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. TRIC tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pelanggan dalam hal terjadinya penangguhan atau pengakhiran Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan oleh TRIC atau Pelanggan.
- TRIC berhak untuk mengubah Jadwal Biaya pada saat kapan pun atau untuk sebaliknya meninjau ulang harga yang telah disetujui dan/atau untuk mensyaratkan pembayaran biaya di muka dan menyampaikan kepada pelanggan untuk dapat disepakati dalam addendum atau revisi perjanjian.
- Permohonan
- Kontrak
- Audit
- Rapat keputusan
- Terbit sertifikat
Digunakan bila:
- Perubahan badan usaha
- Akuisisi atau merger
- Perubahan legalitas





