Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (PUHK)

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Sampai saat ini berjumlah sekitar 900an biro penyelenggara umrah di Indonesia. Namun maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya untuk ibadah umrah menjadi permasalahan penting untuk segera ditangani.

Kementerian Agama RI menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah.

Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa PPIU dan PIHK wajib disertifikasi setiap lima (5) tahun sekali.

Penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

  • Sumber pendanaan atau biaya yang didapat oleh TRIC berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan, salah satunya adalah berasal dari penjualan jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan kepada pelanggan.
  • Pelanggan harus membayar kepada TRIC semua biaya yang terhutang berkenaan dengan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang telah diberikan oleh TRIC kepada Pelanggan.
  • Biaya yang terhutang sesuai poin 2 adalah yang ditetapkan dalam daftar harga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang diterbitkan oleh TRIC dari waktu ke waktu dan/atau sebagaimana yang disetujui oleh TRIC dan Pelanggan.
  • TRIC akan, dari waktu ke waktu, menyampaikan tagihan untuk pelaksanaan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan tersebut dan Pelanggan harus membayar jumlah yang ditagihkan kepada TRIC dalam mata uang yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. TRIC tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pelanggan dalam hal terjadinya penangguhan atau pengakhiran Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan oleh TRIC atau Pelanggan.
  • TRIC berhak untuk mengubah Jadwal Biaya pada saat kapan pun atau untuk sebaliknya meninjau ulang harga yang telah disetujui dan/atau untuk mensyaratkan pembayaran biaya di muka dan menyampaikan kepada pelanggan untuk dapat disepakati dalam addendum atau revisi perjanjian.
LSUHK TRIC

Mengapa Akreditasi PPIU di TRIC?

Tim suppot kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
WeCreativez WhatsApp Support
Ulil Abshor
Marketing
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Angel
Admin
Available
WeCreativez WhatsApp Support
John
V-Legal
Available