Sertifikasi ISPO
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dan dirancang untuk memberikan kepastian bagi konsumen bahwa unit manajemen yang tersertifikat ISPO telah mematuhi semua prinsip dan kriteria ISPO dalam menerapkan usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Skema ini dikembangkan untuk mendorong penerapan standar perkebunan kelapa sawit berkelanjutan mulai dari petani, perusahaan perkebunan hingga pabrik pengolahan kelapa sawit.
ISPO diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi kelapa sawit dan menjaga kredibilitas produk kelapa sawit dari Indonesia khususnya untuk perdagangan ekspor. Dalam mengimplementasikan ISPO, lembaga sertifikasi ISPO seperti TRIC, harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012 dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.
- Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia
Tujuan
- Memastikan pengelolaan sawit berkelanjutan di Indonesia
- Meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan
- Meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia
- Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Manfaat
- Membuktikan legalitas pelaku usaha perkebunan kelapa sawit
- Melestarikan lingkungan hidup
- Meminimalkan dampak social
- Meningkatkan daya jual produk tersertifikasi
- Memastikan kelangsungan bisnis kelapa sawit dalam jangka panjang
- Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan
- Menerapkan praktek perkebunan yang baik
- Pengelolaan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan keanekaragaman hayati
- Penerapan transparansi
- Peningkatan usaha secara berkelanjutan
Ruang lingkup layanan di TRIC saat ini sesuai dengan akreditasi yang telah diperoleh adalah:
- Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit
- Integrasi antara Usaha Budidaya Perkebunan kelapa Sawit dengan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
- Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (proses perluasan)
Kegiatan audit sertifikasi ISPO secara umum terdiri atas :
- Permohonan dan peninjauan permohonan sertifikasi
- Audit tahap I dan audit tahap II
- Pelaporan dan pengambilan keputusan hasil audit
- Penerbitan sertifikat ISPO
* Dokumen persyaratan audit ISPO mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia
Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan audit survaylance (penilikan) setiap 1 tahun sekali. Sertifikat ISPO yang sudah habis masa berlakunya dapat dilakukan audit re-sertifikasi.
Mekanisme penyelesaian keluhan dari unit manajemen, pemantau independen, dan masyarakat terdampak disajikan sebagai berikut :
- Sumber pendanaan atau biaya yang didapat oleh TRIC berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan, salah satunya adalah berasal dari penjualan jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan kepada pelanggan.
- Pelanggan harus membayar kepada TRIC semua biaya yang terhutang berkenaan dengan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang telah diberikan oleh TRIC kepada Pelanggan.
- Biaya yang terhutang sesuai poin 2 adalah yang ditetapkan dalam daftar harga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang diterbitkan oleh TRIC dari waktu ke waktu dan/atau sebagaimana yang disetujui oleh TRIC dan Pelanggan.
- TRIC akan, dari waktu ke waktu, menyampaikan tagihan untuk pelaksanaan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan tersebut dan Pelanggan harus membayar jumlah yang ditagihkan kepada TRIC dalam mata uang yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. TRIC tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pelanggan dalam hal terjadinya penangguhan atau pengakhiran Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan oleh TRIC atau Pelanggan.
- TRIC berhak untuk mengubah Jadwal Biaya pada saat kapan pun atau untuk sebaliknya meninjau ulang harga yang telah disetujui dan/atau untuk mensyaratkan pembayaran biaya di muka dan menyampaikan kepada pelanggan untuk dapat disepakati dalam addendum atau revisi perjanjian.
Informasi dan pendaftaran, sila klik