Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah menegaskan bahwa Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU).
"Saat ini ibadah umrah hanya boleh dilayani Bank Syariah dan asuransinya pun harus berbasis syariah. Ini kebijakan baru, selama ini mendaftar umrah ... Read More