Dilansir dari Website Kemenag : https://haji.kemenag.go.id/v4/dirbina-uhk-pantau-aktivitas-ppiu-masa-pandemi,
Surabaya (PHU)—Sebagaimana diketahui bersama bahwa penyelenggaraan ibadah umrah ditutup sejak 27 Februari 2020. Sebenarnya umrah bagi Jemaah asal Indonesia pernah dibuka dalam beberapa bulan sebelum ditutup kembali oleh Arab Saudi. Kondisi tersebut menyebabkan Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah praktis tidak menjalankan bisnisnya hingga saat ini.
Meskipun begitu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tetap menjalankan fungsinya dalam pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berdasarkan regulasi baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 maupun PMA Nomor 5 Tahun 2021 pengawasan dilakukan sejak pendaftaran, pemberangkatan, pembinaan, pelayanan, pelindungan, hingga pemulangan. Tempat pengawasan juga dapat dilakukan di berbagai lokasi baik di kantor PPIU, hotel, bandara, tempat bimbingan ibadah, dan lokasi lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin secara langsung melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas PPIU di wilayah Jawa Timur. Pemantauan dilakukan pada hari Senin (30/8/2021) terhadap dua PPIU yang diplih secara acak.
Kegiatan pemantauan di lapangan, digunakan oleh Nur Arifin untuk berkomunikasi langsung dengan PPIU. Nur Arifin yang menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada bulan Mei 2021 tersebut menekankan agar PPIU mengetahui dan mematahi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“PPIU sambil menunggu kejelasan kapan penyelenggaraan umrah bisa dilaksanakan, saya minta terus belajar untuk memahami regulasi dan siap melaksanakannya. Kemenag juga telah menyusun KMA tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi,” kata Nur Arifin
“PPIU yang saya datangi menyatakan kesanggupannya. Apabila terjadi disclaimer, PPIU juga siap menerima sanksi yang akan diberikan,” lanjutnya menegaskan.
Disamping itu, Nur Arifin juga meminta kepada PPIU agar tetap membuka kantor meskipun terbatas sesuai ketentuan protokol kesehatan. Hal itu menurutnya penting untuk meyakinkan kepada Jemaah umrah yang telah menyetorakan biaya bahwa PPIU tempat Jemaah mendaftar masih tetap buka dan dananya aman.
“Selain untuk meyakinkan Jemaah umrah, dibukanya PPIU juga memberikan nilai tambah kepada PPIU itu sendiri. Masyarakat akan langsung menilai positif bagi PPIU yang tetap buka,” .
“Meskipun PPIU tidak diizinkan menerima pendaftaran Jemaah umrah baru di masa pandemi, mereka tetap bisa membuka kantor sebagai bagian dari branding PPIU yang menguntungkan mereka,” ujarnya menambahkan.
Selain melakukan pemantauan langsung, Nur Arifin juga bertemu dengan Forum Silaturahmi PPIU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur diikuti oleh 50 PPIU pada hari Selasa (31/8/2021). Dalam materinya, Nur Arifin menjelaskan tentang berbagai upaya yang dilakukan pemerintah agar Arab Saudi segera mengizinkan Jemaah umrah Indonesia dan kondisi terkini pelaksanaan ibadah umrah di tanah suci.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Kemenag telah melakukan berbagai upaya agar umrah dapat berjalan kembali dengan normal,” terangnya dilanjutkan dengan penjelasan tentang berbagai upaya diplomatik oleh perwakilan Pemerintah yang dilakukan baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Pertemuan dengan Forum Silaturahmi PPIU Jawa Timur selain sebagai media pembinaan PPIU juga digunakan sebagai sarana bertukar informasi penyelenggaraan umrah masa pandemi. PPIU yang bermitra dengan muassasah di Arab Saudi dinilai Nur Arifin banyak mendapatkan informasi terkini. Namun dia tetap meminta agar PPIU terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi covid-19.
“PPIU mungkin sering dapat informasi terbaru dari rekan kerjanya di Arab Saudi. Namun kami minta agar PPIU tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah karena selama ini kami menyusun regulasi melibatkan perwakilan PPIU,” tandasnya.
Diskusi antara Forum Silaturahmi PPIU dan Direktur Bina Umran dan Haji Khusus banyak membahas seputar kejelasan kapan umrah bisa dilaksanaakan. Selain itu diskusi juga terkait pencabutan suspend oleh Arab Saudi, vaksinasi Jemaah umrah, dan teknis pelaksanaan umrah yang dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus didampingi oleh Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu hadir pula para Kepala Seksi pada Bidang PHU dan para pejabat lain dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. (ab/ab).
Sumber Berita : https://haji.kemenag.go.id/v4/dirbina-uhk-pantau-aktivitas-ppiu-masa-pandemi
Penulis
Abdul BAsir
Editor
Husni Anggoro