Ditjen Bea Cukai, Kementerain Keuangan menetapkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) 2022 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.
Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai. Dalam aspek revenue collection, BTKI digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor.
Penambahanan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017, antara lain produk batik dan beberapa produk tekstil; produk CPO dan beberapa produk pertanian; ikan dan produk perikanan; alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan; produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya; dan kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.
Pada BTKI 2022, selain adanya perubahan klasifikasi dan pemberian insentif komponen galangan kapal, dalam sistem 2022, terdapat pula penyesuaian 43 pos tarif pada sektor sektor manufaktur mesin & peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya, dan manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda. Penyesuaian tersebut akan berimplikasi pada PDB dan tenaga kerja pada sektor-sektor tersebut yang akan meningkat seiring dengan kenaikan aktivitas domestik untuk menggantikan penurunan impor.
Dengan diimplementasikannya BTKI 2022, diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Selain itu, perubahan BTKI 2022 ini dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional. Terkait kebijakan fiskalnya, diharapkan pengenaan tarif yang telah disusun dapat tepat sasaran. Begitu juga dengan kebijakan non fiskal seperti lartas, untuk melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional.