REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi sejak 1 Juli telah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20 persen. Kenaikan ini menyebabkan jamaah harus membayar mahal biaya perjalanan umroh.
“Kenaikan PPn sebesar 10 persen menjadi 20 pesen per 1 juli 2020 adalah salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan biaya perjalanan umroh dan haji ke depan,” kata Sekjen Amphuri Firman Nur Alam, saat dihubungi, Rabu (23/7).
Firman mengatakan, kenaikan ini merupakan direct effect terhadap komponen biaya yang ketahuan saat ini. Belum lagi kenaikan non direct akibat penerapan protokol penanganan Covid-19 seperti pengurangan kapasitas seat pesawat, seat bus dan kapasitas kamar untuk menerapkan sosial distancing. “Kenaikan biaya konsumsi yang juga tentunya akan berimbas kepada kenaikan biaya paket,” katanya.
Untuk kata Firman para pengusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu melakukan kajian secara mendalam akibat kenaikan ini. Terutama mengkaji terkai kenaikan harga paket umrah yang akan ditawarkan kepada jamaah. “Kajian ini supaya tidak salah dalam menentukan harga paket umrah sebelum dibeli oleh masyarakat.”
Menurutnya PPIU jangan sampai salah menetapkan harga paket, misalnya menetapkan harga paket yang terlau tinggi atau bahkan murah sehingga membuat jamaah maupun PPIU tidak nyaman dengan paket yang ditawarkan. “Jangan sampai kemudian hari akan menimbulkan ketidak nyamanan,” katanya.
Jadi kata Firman, kenaikan PPN sebesar 10% PPN dari sebelumnya 5 dolar jadi 15 dolar itu, tentunya berefek kepada kenaikan harga paket yang akan dibayar oleh masyarakat. Belum lagi ada kenaikan pajak lokal yang juga berlaku per 1 Juli tahun 2020. “Dan belum lagi termasuk PPN lokal atau baladiyah istilahnya, itu juga ada kenaikan sebesar 5 persen,” katanya.