DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Nizar Ali mengungkapkan salah satu syarat pelaksanaan ibadah umarah di masa pandemi hanya diperuntukkan bagi jamaah umrah berusia 18 tahun hingga 65 tahun.
“Jadi, kebijakan yang diambil pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini berlaku, sehingga usia jamaah yang umrah tidak boleh di bawah umur 18 tahun dan tidak boleh lebih dari 65 tahun,” tegas Dirjen PHU Kemenag RI, Nizar Ali dalam webinar dengan jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (6/9/2020).
Adanya pembatasan umur bagi jamaah umrah ini ditegaskan Nizar Ali menjadi catatan penting bagi penyelengara atau biro jasa umrah.
“Ini harus disosialisasikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan masyarakat. Namun, kondisi ini tergantung pada perkembangan pandemi. Jika ada vaksin Covid-19, tentu kebijakan ini akan berbeda mekanismenya,” tegas Nizar.