Jakarta – Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mendapat mandat untuk mengurus izin biro perjalanan umrah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Peralihan proses urus izin usaha ini berlaku mulai Agustus 2020 mendatang.
“Sejak ada Inpres no.7 tahun 2019, ada pelimpahan kewenangan terkait perizinan, dari 22 Kementerian Lembaga (K/L) sekarang izinnya ada di BKPM, termasuk izin buat travel umrah aja nanti per Agustus sudah di BKPM,” kata Tina dalam webinar dengan BNPB Indonesia, Jumat (17/7/2020).
Selain pengurusan travel umrah, peralihan proses izin usaha juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu.
“IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga, nah ini apa sih tujuannya, untuk kemudahan berusaha, supaya para pelaku usaha waktu mengurus perizinannya tidak terlalu lama,” sambungnya.
Dari sisi insentif, BKPM juga menerima limpahan tugas seluruh fasilitas investasi termasuk insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance yang semula diurus oleh Kementerian Keuangan
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5097799/mulai-agustus-urus-izin-usaha-travel-umrah-pindah-ke-bkpm