PT Total Nusa Indonesia resmi dinyatakan lulus sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan peraturan turunannya, dalam Pasal 37 PMA no.8 tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.
TRIC sebagai Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) yang terpilih, telah melakukan serangkaian proses assesment dan audit menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Komiter Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian Agama sehingga dapat memberikan jaminan dan pengakuan terhadap pelaku usaha pariwisata di Indonesia, khususnya penyelenggaran perjalanan ibadah umrah.
Hendy Saputra sebagai Direktur Utama dari TRIC dalam keterangannya (17/06) menerangkan, “Kegiatan sertifikasi terhadap PT Total Nusa Indonesia dilakukan secara independen dan amanah dan tidak ada tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang dapat mengkompromikan ketidakberpihakan sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan”.
Seperti diketahui, Kementerian Agama RI telah menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah. Penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dilakukan oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.
Keputusan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 337 tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah menerangkan bahwa proses akreditasi mencakup 5 komponen penilaian, yaitu kualitas pelayanan, sumber daya manusia, finansial, sarana dan prasarana, administrasi, manajemen, dan kepatuhan. (tric /2020)