Dilansir dari new realese Website KKI Warsi – Pemantauan peredaran dan legalitas kayu merupakan langkah penting untuk mencegah peredaran produk hutan secara illegal. Saat ini, dari 2,1 juta ha kawasan hutan di Jambi 52 persen diantaranya berfungsi hutan produksi, penghasil hasil hutan kayu. Untuk memastikan peredaran dan legalitas kayu dari jalur resmi dan sah, pemerintah sudah membuat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Data yang dihimpun KKI Warsi, terdapat 121 unit managemen pengolahan kayu di Provinsi Jambi.
Pemantauan peredaran kayu sangat penting untuk mencegah dan mengendalikan illegal logging. “Permasalahan dalam industri kayu di Jambi adalah kayu yang sebenarnya illegal, memiliki dokumen dan oknum-oknum ini membuat kayu itu seolah-olah legal,”kata Ahmad Bestari, Kadishut Provinsi Jambi.
Dikatakan hal ini disebabkan masih ada pemegang izin nakal yang mengambil kayu dari luar wilayahnya. Untuk mengendalikan tindakan illegal ini, pemerintah melakukan perbaikan pemantauan dan sistem yang berlaku. “Selain menindak pelaku, kita harus segera memperbaiki sistem pemantauannya, termasuk dalam pemantauan lacak balak,”kata Bestari.
Untuk menjawab hal ini, KKI Warsi bersama sembilan KPHP di Jambi dengan dukungan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah melakukan diseminasi, pemantauan, implementasi peredarakan kayu berdasarkan standar SVLK di wilayah kerjanya. Berdasarkan data lapangan, implementasi SVLK baru mencapai 40%. Unit managemen usaha kayu yang telah memiliki kelengkapan dokumen rata-rata adalah perusahaan besar.
Salah satu upaya untuk memantau peredaran kayu adalah menyiapkan data-data utama terkait kawasan hutan dan pengolahan kayu. Saat ini, data sudah terkumpul dan bisa diakses di website informasi kehutanan Jambi dengan alamat https://kehutanan.jambiprov.go.id/. Situs yang didukung oleh FAO EU FLEGT Programme memuat informasi kehutanan Jambi. Dengan situs ini, menjadi salah satu alat untuk memantau peredaran dan legalitas kayu di Provinsi Jambi.
“Industri kayu kini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar. Ada badan usaha milik rakyat seperti gapoktan (gabungan kelompok tani) dan koperasi,”kata Firdan Grita Sukma, Koordinator Program KKI Warsi.
Kayu yang dihasilkan oleh semua badan usaha ini, harusnya juga bisa dipantau dengan baik oleh instansi yang berwenang dalam hal ini KPHP dan Badan Pengelola Hutan Produksi (BPKH) Wilayah IV Jambi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dipastikan untuk menerapkan SVLK.
KKI Warsi bekerjasama dengan sembilan KPHP di Provinsi Jambi, untuk mendukung pemantauan peredaran dan legalitas kayu di Provinsi Jambi. Menghimpun data bersama dan melahirkan website informasi kehutanan. “Harapannya seluruh unit managemen industri kayu memiliki informasi yang sama memiliki SVLK dan memiliki akses untuk mendaftarkan usaha mereka untuk mendapatkan dokumen SVLK,”kata Firdan.
Dalam diskusi dengan KKI Warsi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Jum’at (30/7) terkait dengan website informasi kehutanan provinsi Jambi, dalam rangka pemantauan legalitas kayu, Direktur KKI Warsi Rudi Syaf menyebutkan data ini webiste ini dapat diperbarui secara berkala dan menyampaikan hasil laporan pemantauan legalitas kayu. “Kita bisa melakukan rilis kegiatan bersama sehingga terjadi transparasi dalam pengelolaan industri kayu di Provinsi Jambi,”kata Rudi.
Termasuk hasil kerja sama KKI Warsi dengan KPHP yang menghasilkan website informasi kehutanan Jambi, akan diserahkan pengelolaannya pada dinas kehutanan. Dalam waktu dekat Warsi akan melakukan coaching clinic untuk pengelolaan situs tersebut untuk person in charge yang akan diutus oleh 9 KPHP dan Dishut Jambi.
Kepala DInas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari menyambut baik hal ini, dan menyatakan bahwa satu permasalahan legalitas kayu di Jambi sudah menemukan solusinya. Indutri kayu harus kita tata dari hulu ke hilir. Kini saatnya kita memperbaiki hulunya.
Perbaikan sistem dan pemantauan legalitas kayu ini sangat penting untuk dituntaskan, Hal ini mengingat tutupan hutan Jambi yang terus menyusut. Illegal logging masih menjadi sorotan sebagai penyebab terjadinya deforestasi dan degradasi hutan, Analisis KKI WArsi tahun 2020 tutupan hutan Jambi tinggal 882,272 hektar atau hanya 18 persen dari luas wilayah Jambi.
Sumber : https://warsi.or.id/pantau-peredaran-dan-legalitas-kayu-secara-online/
Penulis : Mita Idriani