Bahasa:   English   简体中文   Bahasa Indonesia
  • Login E-Tric
  • TATS
TRIC Indonesia TRIC Indonesia TRIC Indonesia TRIC Indonesia
Navigation
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • PROFILE PERUSAHAAN
    • PENGEMBANGAN SDM
    • HSE
    • RESPON SOSIAL
  • LAYANAN
    • SERTIFIKASI
      • SERTIFIKASI SVLK
      • SERTIFIKASI ISPO
      • SERTIFIKASI PENYELENGGARA UMRAH DAN HAJI KHUSUS
      • PENERBITAN V-LEGAL
      • PEFC
      • ISO
      • SMK 3
      • PJK3
    • PELATIHAN
    • JASA LAINNYA
  • INFORMASI
    • CEK SERTIFIKAT
    • PUBLIKASI AUDIT
      • SVLK
      • ISPO
      • UHK
    • DOKUMEN V-LEGAL
    • HS CODE BTKI 2022
  • PUSAT MEDIA
    • LAPORAN TAHUNAN
    • BERITA DAN ARTIKEL
    • PUBLIKASI UMUM
    • GALERI MULTIMEDIA
  • KARIR

Proses Sertifikasi VLK di TRIC

proses-sertifikasi-tric

Hubungi Kami Untuk Kebutuhan SVLK Anda

Alamat Kantor Pusat

Jl. Anthurium No. 01, Dusun Banjarsari, Desa Sukoharjo RT.5, RW.12, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta, 55581

Telepon : (0274) 2874179
Whatsapp : +62 811 101 5141
E-mail : info@tric-indonesia.com

Alamat Kantor Cabang

Jl. Dr. Wahidin No.23, RT.02 RW.II, Kelurahan Damaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara 59419

Telepon : 0823-3545-3839
Whatsapp : 0823-3545-3839
E-mail : info@tric-indonesia.com

KLIK PESAN WHATSAPP

Sertifikasi SVLK

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib.

Apa Prinsip SVLK?

  1. Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
  2. Keterwakilan (Representatif)
  3. Transparansi/keterbukaan (Credibility)

Apa yang disebut kayu legal?

Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Berapa lama sertifikat legalitas kayu berlaku?

  • Sertifikat VLK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
  • Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.

Kapan proses re-sertifikasi atau sertifikasi ulang dilakukan?

  • Resertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa aktif Sertifikat LK;
  • Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, verifikasi pada proses re-sertifikasi dilakukan terhadap anggota kelompok yang telah diverifikasi awal maupun pada penilikan, dan terhadap anggota yang belum diverifikasi pada proses verifikasi awal maupun pada penilikan, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggunakan pendekatan random sampling;
  • Pengajuan re-Sertifikasi LK dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
  • Biaya resertifikasi merupakan beban pemegang izin

Apakah Surveillance?

  • Surveillance merupakan pengawasan yang dilakukan oleh auditor dan dilakukan setiap 1 tahun sekali dan selambat-lambatnya 12 bulan sejak terbitnya S-LK;
  • Jika pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak menghendaki penilikan dilakukan oleh LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu) selain yang menerbitkan S-LK, maka dilakukan verifikasi dari awal;
  • Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.
  • Jika terdapat perubahan standar verifikasi LK, pada pelaksanaan peni­likan LVLK wajib melakukan verifikasi untuk mengetahui pemenuhannya;
  • Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, penilikan dilakukan terhadap anggota kelompok yang belum diverifikasi pada pro-ses verifikasi awal dan/atau penilikan sebelumnya, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggu­nakan pendekatan random sampling.

Mengapa Sertifikasi SVLK di TRIC?

01 Price
Kepastian dan Transparansi Biaya
02-Transparent
Proses Transparan dan Kredibel
03-No-Bribe
Komitmen Anti Penyuapan
07-Professional
Kompeten dan Profesional
08-Penerbitan-vlegal
Penerbitan V-Legal Mobile
September 3, 2020 / svlk / Tags: furniture, industri, kayu, legalitaskayu, sistemverifikasilegalitaskayu, svlk

Related Posts

Read More
Strategi pelaku usaha tingkatkan penjualan kayu ke luar negeri
Read More
Ringkasan Eksekutif “PHPL: Dari Legalitas Menuju Keberlanjutan”
Read More
Perlu pola promosi baru ekspor produk kehutanan ke Uni Eropa
Read More
Presiden COP-26 UNFCCC Apresiasi SVLK
Read More
Bantul akan Fasilitasi Marketplace Khusus Produk UMKM
Read More
Sosialisasi perubahan Permendag terkait Kebijakan Ekspor Produk Industri Kehutanan (PIK)
Read More
Peluncuran Halaman Web EIA: The Ongoing Threat to Indonesia’s Legal Timber Trade
Read More
Indonesia Terima USD103,8 Juta dari GCF Dari Penurunan Deforestasi
  • Next Post
  • Previous Post

Pencarian

Arsip Berita

  • July 2024
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • February 2019
  • May 2018

Kategori

  • Artikel (1)
    • Pengetahuan (1)
  • Berita (114)
    • Inspeksi (1)
    • ppiu (36)
    • svlk (76)
  • Karir (1)
  • Uncategorized (2)

KANTOR PUSAT

Jl. Anthurium No. 01, Dusun Banjarsari, Desa Sukoharjo RT.5, RW.12, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta, 55581

CABANG SURABAYA

Awan Creative Space Klampis Jaya 102, Surabaya RT 004 RW 001 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Jawa Timur 60117

CABANG JEPARA

Jl. Dr. Wahidin No.23, RT.02 RW.II, Kelurahan Damaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara 59419

CABANG JAMBI

Jl Mayjen Sutoyo RT 08 Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi, Jambi

HUBUNGI KAMI

Telepon : (0274) 2874179
Marketing SVLK, PPIU dan PJK3 : +62 811-3881-8184
Marketing ISPO : +62 821-3409-7795
E-mail : info@tric-indonesia.com

  • Sertifikasi SVLK
  • Sertifikasi ISPO
  • Akreditasi PPIU
  • Jasa Inspeksi
  • TRIC ACADEMY
  • Kebijakan Privasi

Anggota Asosiasi