Pembalakan liar di SM Rimbang Baling disinyalir telah berlangsung marak selama satu dasawarsa ini.
Pada 18-22 November 2020, Aparat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Polda Riau menyita 49 ribu meter kubik kayu ilegal beserta barang bukti lainnya dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kabupaten Kampar.
Sustyo Iriyono di Pekanbaru, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan beberapa batang kayu ilegal tersebut dialirkan melalui Sungai Sebayang sebelum diolah di Shawmill liar dan menjadi papan atau bentuk lainnya.
“Ini adalah operasi yang sangat besar,” kata Sustyo.
Selain 49 ribu meter kubik kayu ilegal, aparat gabungan juga mengamankan 12 gergaji, dua mesin diesel, peralatan , dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi operasi tersebut menerjunkan 456 personel gabungan dalam razia yang berlangsung lima hari itu.
Kapolda Riau mengaku terus melakukan penegakan hukum dari yang sederhana hingga kasus yang rumit serta akan mendalami keterangan dari 10 orang yang diduga mengetahui kegiatan pembalakan liar tersebut.
“Kita juga akan kawal kasusnya sampai ke pengadilan,” katanya.
Sumber : https://riau.suara.com/read/2020/11/27/162925/polda-riau-tangkap-10-orang-dalam-kasus-illegal-logging-di-rimbang-baling