Dilansir dari website Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian Agama kembali melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk melanjutkan pembahasan perubahan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Pembahasan dilakukan secara online kombinasi offline dengan melibatkan seluruh Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, menekankan perlunya mitigasi. Khoirizi juga meminta agar seluruh pihak mengantisipasi dampak kenaikan biaya dan pembatasan ibadah seperti umrah sekali dalam 14 hari, pembatasan izin masuk Masjidil Haram, dan aspek lain.
“Pengalaman umrah masa pandemi pada November 2020 sampai dengan Februari 2021 terdapat sekitar 2.500 jemaah umrah yang berangkat dan ditemukan 125 jemaah umrah (5%) yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Belajar dari pengalaman tersebut perlu diwacanakan umrah satu pintu melalui Asrama Haji Bekasi atau Asrama Haji Jakarta,” papar Khoirizi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Pada rapat sebelumnya bersama K/L sebagaimana disampaikan oleh Khoirizi telah dibahas wacana umrah satu pintu melalui Asrama Haji dengan menggunakan Bandara Soekarno Hatta. Pada FGD tersebut terdapat banyak masukan yang konstruktif. Ada usulan umrah dengan menggunakan pesawat khusus agar jemaah tidak bercampur dengan penumpang biasa, seperti penyelenggaraan ibadah haji.
Menutup materinya, Plt Direktur Jenderal menyatakan bahwa skema umrah yang disusun untuk meminimalisir dampak yang akan timbul. “KMA yang disusun sebagai bentuk kehadiran negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menyatakan bahwa pembukaan umrah oleh Arab Saudi memberikan harapan besar bagi umat Islam untuk dapat beribadah umrah meskipun dalam keterbatasan selama masa pandemi. Oleh karena itu Kementerian Agama terus menyusun regulasi menghadapi pembukaan umrah.
“Perubahan KMA kami lakukan sebagai upaya mitigasi penyelenggaraan ibadah umrah selama Covid-19 apabila Indonesia mendapatkan izin mengirimkan Jemaah umrah ke Arab Saudi,” kata Nur Arifin.
Nur Arifin yakin bahwa Indonesia mampu menyusun skema penyelenggaraan umrah masa pandemi dengan baik. Menurutnya skema tersebut sangat dibutuhkan agar Arab Saudi yakin dengan keseriusan Indonesia.
“Kata kuncinya trust Arab Saudi, maka kita harus serius menyusun skemanya. Umrah masa pandemi pada tahap awal harus zero case. Kami sangat berharap masukan dari asosiasi untuk menyempurnakan draft KMA,” ajaknya kepada peserta FGD.
Menanggapi skema yang direncanakan oleh Kementerian Agama, asosiasi yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Seluruh asosiasi siap melakukan kajian lebih jauh wacana umrah satu pintu. Namun sebagian besar memberikan masukan agar masa karantina sebelum keberangkatan ditinjau kembali.
FGD juga dihadiri oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Asosiasi yang hadir diantaranya HIMPUH, ASPHURINDO, AMPHURI, KESTHURI, SAPUHI, AMPUH, dan GAPURA. (ab/ab).
Sumber : https://haji.kemenag.go.id/v4/asosiasi-ppiu-siap-kaji-umrah-satu-pintu
Penulis : Abdul Basir, Editor Husni Anggoro