Kementerian haji dan umroh kerajaan Arab Saudi menyatakan, pembukaan ibadah Umroh dilakukan bertahap. Bagi jamaah yang berasal dari negara non arab, rencananya akan dimulai dibuka per 1 November 2020, namun wajib berasal dari negara yang bebas dari Covid 19. Sementara tahap ke empat adalah penerimaan umroh dan haji dengan kapasitas normal, yakni 2,5 juta jemaah per hari, dimana tanggal kepastiannya masih menunggu perkembangan pandemi dunia.
Memanfaatkan waktu tunggu ini, tidak ada salahnya Travel Umrah menyiapkan segala sesuatunya apabila terdapat penyesuaian syarat dan ketentuan yang nantinya akan diberlakukan.
Untuk memberikan layanan Ibadah Umrah yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas sesuai dengan ketentuan syariat seperti disyaratkan dalam Peraturan Menteri Agama [PMA] RI No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan SK Dirjen PPIU No. 337/2018 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diwajibkan untuk diakreditasi oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Akreditasi dipergunakan sebagai penilaian terhadap kelayakan dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PPIU. Kualitas pelayanan ditetapkan dengan peringkat A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang). Biro Perjalanan Wisata yang ditetapkan sebagai PPIU minimal harus memperoleh akreditasi C. Bila peringkat kualitas pelayanan mendapatkan peringkat D, kemudian izin operasional PPIU dicabut oleh Kementerian Agama.
Bagaimana seluk beluk standar dan kriteria akreditasi bagi penyedia ibadah umrah ini?
PT Trifos Internasional Sertifikasi (TRIC) mengadakan webinar gratis untuk mengupasnya. Ayo, segera daftarkan Travel Umrah anda pada webinar “Menjadi Travel Umrah Terpercaya – Kupas Tuntas Standar Akreditasi PPIU”.
Catat agendanya :
Selasa, 6 Oktober 2020
Jam 09.00 – 11.30 WIB
Via Aplikasi Zoom
Tempat terbatas, sila kunjungi :
https://tric-indonesia.com/webinarppiu/