Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/216983-status-akreditasi-travel-umrah-wajib-diumumkan-mulai-tahun-ini
KEMENTERIAN Agama berencana membuat regulasi yang memuat bahwa daftar posisi akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib diumumkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui biro travel yang kredibel.
Aturan itu akan segera berlaku pada 2019. Akreditasi menjadi syarat wajib bagi penyelenggara umrah dan diatur dalam dalam Peraturan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah No 337 Tahun 2018 tentang Akreditasi.
“Akan ada regulasi bahwa akreditasi akan diumumkan secara luas. Travel-travel diberikan akreditasi oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertfikasi,” ujar Kepala Subdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah Kementerian Agama Noer Alya ketika dihubungi, Kamis (14/2).
Setiap tiga tahun sekali, imbuh Noer, PPIU harus melakukan akreditasi dan nantinya akan ditentukan standar pengkategorian A penilaiannya sangat baik, B baik, C cukup, dan D kurang. PPIU yang mendapatkan akreditasi D, tegas Noer, tidak dapat memperpanjang izin karena dianggap di bawah standar.
Noer menambahkan daftar akreditasi dapat diintegrasikan dengan adanya sistem yang dikembangkan Kementerian Agama berupa Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh). Diakuinya, sistem itu masih harus terus disempurnakan.
Melalui Sipatuh, akan diketahui jumlah jemaah yang akan berangkat, waktu keberangkatan dan jadwal kepulangan termasuk PPIU yang memberangkatkan.
Noer mengatakan Sipatuh dikembangkan untuk meminimalkan keberadaan PPIU yang tidak kredibel sehingga penyelenggara umrah lebih patuh. Meski demikian, ia menyampaikan dalam membenahi penyelenggaraan umrah, tidak bisa hanya mengandalkan sistem tersebut.
Pihaknya, juga melakukan pengawasan dan pengaduan dari jemaah ataupun masyarakat ketika ada PPIU yang nakal, misalnya tidak memberikan kepastian jadwal keberangkatan ataupun kepulangan jemaah. “Sudah ada yang kami panggil,” ungkap Noer.
Sejak 2015, Noer mengatakan sudah 13 PPIU dicabut izinnya, 8 PPIU tidak dapat memperpanjang izin karena akreditasinya di bawah standar, dan 5 PPIU lainnya karena dari hasil pengawasan tidak patuh.
Wajib asuransi
Pemerintah juga mewajibkan PPIU untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan bagi para jemaah. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Umrah pasal 20 bahwa pelayanan perlindungan jemaah wajib dilakukan PPIU meliputi asuransi kesehatan.
“Jamaah harus diasuransikan setiap yang berangkat terdiri dari asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakaan,” ucap Noer. (A-2)