Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang sangat penting dalam memperbaiki tata kelola hutan selama satu dasawarsa terakhir ini. Salah satunya adalah keberhasilan Indonesia dalam menyusun dan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Melewati proses panjang sejak awal tahun 2000-an, SVLK mulai berlaku pada tahun 2009. Peran SVLK semakin penting dalam kaitannya dengan keberterimaan kayu legal Indonesia di pasar global. Adanya Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) dengan Uni Eropa yang ditanda tangani bulan September 2013 dan pengakuan Indonesia sebagai negara pertama yang memperoleh Lisensi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Hutan (FLEGT) pada 2016, telah menjadikan SVLK sebagai instrumen penting dalam memastikan standar legalitas kayu Indonesia.
Penerapan SVLK memungkinkan keterlacakan kayu yang masuk ke pasar luar negeri. Salah satu elemen keterlacakan adalah kejelasan asal usul kayu, termasuk entitas yang memproduksi dan memperjualbelikan kayu tersebut sebelum sampai ke tangan konsumen akhir. Salah
satu tantangan besar adalah jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam sektor perkayuan yang sangat banyak (Obidzinski dkk. 2014).
Cifor menerbitkan publikasi bertajuk Akses pasar ekspor bagi industri mebel: Pelajaran dari Jepara dan Pasuruan.
Penulis Ahmad Dermawan, Herry Purnomo, Dyah Puspitaloka, Beni Okarda.
Tautan download dapat dilihat pada link berikut :
https://www.cifor.org/publications/pdf_files/flyer/7866-Flyer.pdf