Logo-vlegal-1 (1)

Proses Sertifikasi VLK di TRIC

proses-sertifikasi-tric

Hubungi Kami Untuk Kebutuhan SVLK Anda

Alamat Kantor Pusat

Jl. Anthurium No. 01, Dusun Banjarsari, Desa Sukoharjo RT.5, RW.12, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta, 55581

Telepon : (0274) 2874179
Whatsapp : +62 811 101 5141
E-mail : info@tric-indonesia.com

Alamat Kantor Cabang

Jl. Dr. Wahidin No.23, RT.02 RW.II, Kelurahan Damaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara 59419

Telepon : 0823-3545-3839
Whatsapp : 0823-3545-3839
E-mail : info@tric-indonesia.com

Sertifikasi SVLK

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib.

Apa Prinsip SVLK?

  1. Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
  2. Keterwakilan (Representatif)
  3. Transparansi/keterbukaan (Credibility)

Apa yang disebut kayu legal?

Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Berapa lama sertifikat legalitas kayu berlaku?

  • Sertifikat VLK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
  • Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.

Kapan proses re-sertifikasi atau sertifikasi ulang dilakukan?

  • Resertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa aktif Sertifikat LK;
  • Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, verifikasi pada proses re-sertifikasi dilakukan terhadap anggota kelompok yang telah diverifikasi awal maupun pada penilikan, dan terhadap anggota yang belum diverifikasi pada proses verifikasi awal maupun pada penilikan, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggunakan pendekatan random sampling;
  • Pengajuan re-Sertifikasi LK dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
  • Biaya resertifikasi merupakan beban pemegang izin

Apakah Surveillance?

  • Surveillance merupakan pengawasan yang dilakukan oleh auditor dan dilakukan setiap 1 tahun sekali dan selambat-lambatnya 12 bulan sejak terbitnya S-LK;
  • Jika pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak menghendaki penilikan dilakukan oleh LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu) selain yang menerbitkan S-LK, maka dilakukan verifikasi dari awal;
  • Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.
  • Jika terdapat perubahan standar verifikasi LK, pada pelaksanaan peni­likan LVLK wajib melakukan verifikasi untuk mengetahui pemenuhannya;
  • Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, penilikan dilakukan terhadap anggota kelompok yang belum diverifikasi pada pro-ses verifikasi awal dan/atau penilikan sebelumnya, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggu­nakan pendekatan random sampling.

Mengapa Sertifikasi SVLK di TRIC?

Tim suppot kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
WeCreativez WhatsApp Support
Ulil Abshor
Marketing
Available
WeCreativez WhatsApp Support
Angel
Admin
Available
WeCreativez WhatsApp Support
John
V-Legal
Available