Guna mendukung pelaksanaan tujuan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penetapan Produk Hijau/ Industri Hijau untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan . Salah satu kriteria produk atau industri hijau adalah Sertifikat Legalitas Kayu (SVLK) bagi produk berbahan baku kayu.
SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sumber daya hutan terutama kayu membutuhkan tata kelola hutan berkelanjutan dengan penegakan hukum yang benar dan SVLK menjadi salah satu instrumen yang digunakan. SVLK secara langsung maupun tidak memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menekan laju deforestasi dan degradasi hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor P.5/ MENLHK / SETJEN /KUM.1 / 2/ 2019 tentang “Tatacara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup”. Ada 6 jenis barang yang dalam pengadaannya harus merujuk syarat ramah lingkungan. Enam barang ini merupakan “kloter pertama”dari pengadaan barang-barang lainnya.
Yang pertama adalah furniture kantor. Furniture yang terbuat dari kayu terstandardisasi sesuai dengan sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu. Lalu pengadaan kertas. Kertas-kertas HVS atau fotokopian harus sudah mengantongi ekolabel kertas. Kemudian untuk pengadaan folder dari plastik, diwajibkan dari bahan daur ulang. Selanjutnya untuk barang-barang seperti alat pengolah limbah medis autoclave dan microwave, serta pengatur suhu udara, memiliki beban energi yang lebih kecil.
Diterbitkannya aturan dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah ini tentunya dapat menjadi salah satu capaian dalam Sustainable Development Goals (SDGs 2015-2020) yaitu “Menuju Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan”.