SVLK merupakan instrumen kebijakan untuk memerangi pembalakan liar dengan pendekatan soft approach, sebagai komplemen pendekatan hard approach, yakni penegakan hukum. Dalam implementasi SVLK dilakukan perbaikan atas tata usaha dan administrasi perkayuan melalui sistem yang dapat dipantau oleh semua pihak dan mengutamakan kredibilitas dalam pelaksanaannya.
Kayu disebut legal bila memenuhi semua persyaratan yang termuat dalam standar, kriteria dan indikator metode verifikasi dan norma yang disusun dan disepakati para pihak yang terkait. Sampai dengan Desember 2020, Indonesia merupakan satu satunya negara di dunia yang telah diberi otoritas untuk menerbitkan Lisensi FLEGT. Dengan Lisensi FLEGT ini, produk kayu Indonesia secara bebas memasuki pasar UE (yang disebut ‘green lane’), karena secara otomatis memenuhi persyaratan EUTR, tanpa melewati proses uji tuntas atas asal usul kayu (Maryudi et al. 2017).
Hal ini memotivasi Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan dan mengembangkan perjanjian perdagangan bilateral untuk kayu legal dengan negara-negara lain seperti Australia, Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan dan Cina. Upaya ini dilakukan karena dua alasan. Pertama, di dalam VPA-nya dengan UE (Pasal 10), Indonesia berkomitmen untuk memastikan verifikasi legalitas kayu untuk produk yang diperdagangkan di dalam negeri, untuk ekspor ke pasar UE dan non-UE.
Kedua, promosi SVLK dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan/ pengakuan dari pasar kayu internasional terhadap sistem legalitas kayu Indonesia dengan tujuan akhir untuk meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar internasional.
Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM melakukan penelitan terkait dengan pengakuan dunia untuk SVLK. Penelitian ini menggunakan studi pustaka dan tinjauan literatur ilmiah, dokumen kebijakan, laporan perdagangan dan analisis dokumen (seperti: FAO’s State of the World’s Forest, FAO’s Forest Resource Assessment, Annual report of UNECE-FAO, Global Timber Forum, Market Information Service of the International Tropical Timber Organization, FLEGT’s Independent Market Monitor). Data dan analisis studi pustaka diperkuat dengan data dan informasi dari pakar kebijakan kehutanan dan perdagangan dari negaranegara terpilih, yang dilakukan melalui webinar. Selama masa studi, peneliti utama melakukan perjalanan ke beberapa negara terpilih (Jepang dan Republik Korea), untuk melakukan wawancara langsung dengan para ahli dari negara masing-masing untuk melengkapi studi pustaka. Hasil awal studi dipresentasikan dalam satu acara seminar publik yang diadakan pada Sabtu, 11 Desember 2020. Seminar yang diselenggarakan secara online/ daring ini dihadiri oleh peserta dengan latar belakang yang beragam, yakni: pelaku industri, asosiasi, akademisi, pemerintah, LSM, dan khalayak umum. Komentar, masukan, dan saran dari peserta dielaborasikan dalam proses finalisasi buku ini.
Detail buku dapat diunduh melalui link Sebijak Instite di
Sumber : https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2021/04/30/menakar-pengakuan-dunia/buku-menakar-pengakuan-dunia-svlk-indonesia-sebijak-institute-fkt-ugm/