Ancaman utama terhadap kelestarian hutan di Indonesia diantaranya muncul karena adanya alih fungsi kawasan hutan yang berujung terjadinya deforestasi dan degradasi hutan. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memperbaiki tata kelola hutan tertuang dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau disebut SVLK.
Sistem ini bersifat mandatori bagi seluruh unit manajemen di bidang kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. P.30/Menlhk/ Setjen/PHPL.3/3/2016 yang menjamin legalitas dan kelestarian pemanfaatan kayu dan produk turunannya, berasal dari sumber bahan baku yang legal dan sah.
Hingga Juni 2018, lebih dari 23 juta ha hutan produksi dan 4.322 industri dan pedagang produk kayu mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) dan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Peran penting dimiliki oleh Pemantau Independen sebagai bagian dari sistem untuk memastikan seluruh pelaksanaan SVLK dari hulu hingga hilir, berjalan secara kredibel dan akuntabel.
Meski demikian, Pemantau Independen masih menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan perannya, seperti masih sulitnya mengakses data dan informasi, terutama data peredaran kayu, serta adanya kesenjangan dalam menjangkau ‘ruang dan lingkup’ pemantauan dan jaminan keberlanjutan pemantauan.
Laporan pemantauan independen terbaru – Menguji Kepatuhan Pemegang Izin Pemanfaatan dan Perdagangan Hasil Hutan Kayu -mengungkap praktik Illegal logging di sejumlah kawasan hutan, serta indikasi pelanggaran hukum yang kerap dilakukan oleh perusahaan pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) maupun perusahaan yang belum bersertifikat. Pada periode Oktober 2019 sampai Juni 2020, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menguji pelaksanan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui serangkaian analisis rantai pasok bahan baku industri primer dan pemantauan lapangan di 8 (delapan) provinsi. Sumber : JPIK
Untuk melihat hasil laporan silahkan mengunjungi halaman berikut
https://jpik.or.id/menguji-kepatuhan-pemegang-izin-pemanfaatan-dan-perdagangan-hasil-hutan-kayu/