Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Rokum Kemendag) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi D.I. Yogyakarta (Disperindag DIY) mengadakan Diseminasi Peraturan Menteri Di Bidang Perdagangan Luar Negeri.
Desiminasi yang dilaksanakan secara daring dan luring di Yogyakarta (15/09) ini membahas tentang rencana perubahan Permendag terkait tentang Kebijakan Ekspor Produk Industri Kehutanan (PIK).
Acara yang dimoderasi Kepala Biro Hukum Kemendag ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Direktur Ekspor Produk Pertanian dan kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi D.I. Yogyakarta dan undangan dari berbagai pemangku kepentingan seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-kabupaten serta HIMKI dan Asmindo Yogyakarta sebagai asosiasi pelaku industri.
Sulistiyawati, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyampaikan, “Program Relaksasi kebijakan ekspor PIK salah satunya terkait perubahan luas penampang hingga 15000mm untuk ekspor kayu merbau dan meranti (merah, kuning, dan putih) yang rencananya berlaku hingga pada Desember 2021, akan tetapi perlu dipikirkan bagaimana insentif bagi IKM”.
Saat ini, instrumen peraturan ekspor PIK adalah V-Legal sebagai legalitas bahan baku di hulu dan hilir melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kriteria teknis bahwa material yang diekspor bukan yang dilarang.
Sedangkan rencana insentif yang akan diberikan nantinya adalah fasilitas penerbitan V-Legal yang akan diatur lebih lanjut oleh KLHK dan fasilitasi biaya verifikasi sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.
Rufi’i, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sinkronisasi perubahan peraturan ini dengan melakukan penyederhanaan kriteria dan indikator dalam pengurusan SVLK serta fasilitasi pembiayaan mulai dari sertifikasi, penilikan hingga uji tuntas ekspor.
Keberpihakan KLHK terhadap pelaku industri produk kehutanan yang telah dilaksanakan antara lain dokumen V-Legal dapat direvisi, sertifikasi SVLK dapat dilakukan kelompok dan dapat dibiaya atas usulan Dinas/ Kementerian Perindustrian dan inisiasi kebijakan pengadaan barang dan jasa dalam negeri untuk produk ber-SVLK masuk ke dalam E-Katalog.
Aris Riyanta, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi D.I Yogyakarta dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan ini di Yogyakarta dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Dalam paparannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa pelaku industri produk kehutanan di Provinsi Yogyakarta cukup banyak dan terkait dengan dampak krisis akibat covid-19 telah dilakukan survey analisis oleh Asmindo Yogyakarta.
Diharapkan dengan adanya rencana perubahan peraturan ini program relaksasi dalam pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan sesuai harapan sehingga akan banyak membantu menopang sektor-sektor terkait dalam masa pandemi Covid-19.