
Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (PUSTANLINGHUT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) dan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Phase 4 mengadakan pelatihan Pelatihan Pemenuhan Persyaratan Pengadaan Barang Ramah Lingkungan, Skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK) untuk UMKM (21/06).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrid (daring dan luring terbatas) di Hotel Sheraton ini dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha bidang furnitur yang telah memiliki sertifikat SVLK dan terhimpun dalam asosiasi ASMINDO dan HIMKI Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi terkait dengan barang dan jasa ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan merupakan upaya perubahan untuk mendorong pokok agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs); khususnya Tujuan 12 Pola Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab/Sustainable Consumption and Production (SCP).
Kebijakan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan telah diamanatkan dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi dalam penggunaan bahan baku, energi dan air, serta mengurangi pencemaran dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kebijakan ini juga diarahkan dalam kaitannya untuk menumbuhkan pasar dan investasi hijau dan berkelanjutan, mendorong inovasi dan meningkatkan ekonomi lokal, serta mendorong pemberian insentif bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dan jasa ramah lingkungan.
Daftar rujukan barang dan jasa ramah ligkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri LHK 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup, sedangkan operasional pengadaan barang dan jasa untuk 3 (tiga) produk yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK 5 Tahun 2019 diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP No.16 tahun 2020 tentang Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.
Kriteria barang ramah lingkungan khusus untuk produk perkayuan adalah bersertifikat legalitas kayu dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Melalui kegiatan ini diharapkan, pelaku usaha perkayuan paham tentang prosedur pengadaan pemerintah sehingga dapat berpeluang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (red)