Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah menegaskan bahwa Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU).
“Saat ini ibadah umrah hanya boleh dilayani Bank Syariah dan asuransinya pun harus berbasis syariah. Ini kebijakan baru, selama ini mendaftar umrah ke bank konvensional sekarang tidak boleh lagi,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada diskusi InfoBank, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com Kamis (10/3).
Seperti dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini juga hanya memperbolehkan asuransi berbasis syariah saja yang dapat digunakan dalam perjalanan umrah.
Penyedia asuransi juga diwajibkan memiliki kerja sama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan pelindungan perjalanan ibadah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Pasal 6(3) beleid tersebut.
“Besaran nilai kontribusi asuransi berdasarkan kesepakatan PPIU dan asuransi yang berbasis syariah,” terang Pasal 6(4) PP terkait seperti dikutip.
Selain itu, PPIU juga diwajibkan membuka rekening penampungan atas nama calon jemaah. Hal ini, menurut Anggito, akan membentuk dana mengendap di bank syariah yang dapat menjadi peluang besar untuk industri keuangan syariah.
“Itu rekening penampungan, artinya ada dana mengendap di bank syariah, tentu umrah/haji belum seperti kondisi semula tapi kalau berpikir ke depan ini adalah peluang,” katanya.
Artikel ini telah ditayangkan di :
https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20210311142545-29-229476/mohon-maaf-bank-konvensional-dilarang-tampung-biaya-umroh
Yuni Astutik, CNBC Indonesia 11 March 2021 14:45