Dilansir dari Siaran Pers Kemendag. – Bandung, 17 September 2021 – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, Persetujuan Indonesia-Korea Selatan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) dapat meningkatkan peluang produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menembus pasar ekspor.
Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi produk UMKM di daerah dalam memasuki pasar Korea Selatan. Implementasi IK-CEPA sangat menguntungkan ekspor produk UMKM karena tarifnya nol persen. Hal ini disampaikan Wamendag Jerry saat menjadi pembicara dalam Dialog Indonesia-Korea Selatan dengan tema “IK-CEPA dan UMKM Daerah: Kolaborasi Ekonomi dan Fasilitasi Perdagangan ke Pasar Korea Selatan” di Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat (17/9).
Hadir pada kegiatan ini Duta Besar Korea Selatan Park Tae Sung, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, Ketua Badan Kerja Sama Parlemen DPD Gusti Farid Hasan Aman, Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Busan Reandhy Darmawan, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji. “Melalui IK-CEPA, terdapat 11.267 produk Indonesia yang dapat dipasarkan ke Korea Selatan dengan tarif nol persen. Hal ini dapat dimanfaatkan produ UMKM di daerah untuk masuk ke pasar Korea Selatan,” jelas Wamendag Jerry.
Dalam perdagangan jasa, lanjut Wamendag Jerry, kedua negara membuka akses pasar terhadap lebih dari 100 subsektor jasa dan akan akan terus bertambah nantinya. “Hal ini tentu baik bagi peningkatan perdagangan jasa kedua negara dan meningkatkan kepercayaan akan kualitas sektor jasa masing-masing,” tandasnya. Wamendag Jerry mengungkapkan, Kemendag telah menyelesaikan 23 persetujuan dagang dengan negara mitra.
Untuk itu, Kemendag terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah agar persetujuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM. “Kemendag memiliki Balai Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk meningkatkan peluang produknya diterima di pasar global. Selain itu, Kemendag juga memiliki 46 perwakilan perdagangan di luar negeri yang dapat memfasilitasi UMKM untuk melakukan penjajakan kesepakatan dagang dengan importir negara mitra,” terang Wamendag Jerry. Wamendag Jerry berharap, proses ratifikasi persetujuan IK-CEPA kedua negara dapat segera diselesaikan.
Setelah IK-CEPA diratifikasi oleh parlemen dan resmi berlaku, akan banyak inisiatif kerja sama baru yang dapat memfasilitasi hubungan bisnis antara kedua negara melalui peningkatan perdagangan dan investasi.
“Ratifikasi persetujuan IK-CEPA diharapkan dapat segera selesai sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha kedua negara, khususnya UMKM untuk meningkatkan perdagangan,” pungkas Wamendag.
Sekilas Persetujuan IK-CEPA
Perundingan IK-CEPA pertama diluncurkan pada 2012 dan sempat terhenti pada 2014—2018. Pada 2019, persetujuan direaktivasi hingga mencapai 10 putaran perundingan kemudian ditandatangani pada 18 Desember 2020.
Fitur utama persetujuan IK-CEPA terdiri dari peningkatan akses pasar, fasilitasi perdagangan dan investasi, serta pembangunan kemitraan strategis. Adapun cakupan persetujuan terdiri dari perdagangan barang, aturan asal, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta masalah hukum dan kelembagaan. Beberapa produk Indonesia yang berpotensi mengalami kenaikan ekspor ke Korea Selatan, yaitu sepeda, sepeda motor, aksesoris sepeda motor, olahan ikan, kaos kaki, rumput laut, durian, dan salak. Sementara potensi peningkatan impor produk Korea Selatan yaitu sayur dan buah kaleng, baju hangat, olahan susu (yogurt), kain wol, dan kayu lapis. Pada periode Januari—Juli 2021, total perdagangan Indonesia-Korea Selatan tercatat sebesar USD 10,02 miliar atau naik 30 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 4,73 miliar dan impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar USD 5,29 miliar. Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan di antaranya batu bara, produk besi baja lembaran, pakaian jadi, kayu lapis, serta karet alam.
Sementara impor Indonesia dari Korea Selatan di antaranya sirkuit terpadu elektronik dan bagiannya, karet sintetis, kain rajutan, produk baja, serta peralatan laboraturium.
Sumber : Siaran Pers Kemendag